
Laporan : Ruslan
OKI, maylanews.co.id – TELUK GELAM, Sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama lebih kurang 3 bulan, akhirnya Nopta Sandra alias Wak Iyeng bin Nedi (37) warga desa Muara Telang kecamatan Teluk Gelam kabupaten OKI, terpaksa harus keok ditangan team Macam Komering Polsek Teluk Gelam Polres OKI, Rabu (12 April 2023).
Nopta Sandra ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembacokan, terhadap korbannya Keriadi bin Kenedi (37) warga desa setempat.
Akibat Tragedi itu korbannya mengalami luka bacok dibagian kaki sebelah kanan dan kiri cukup parah, karena tebasan 1 bilah senjata tajam jenis parang panjang kurang lebih 60 cm bergagang kayu yang dibawa pelaku.
Kronologis peristiwa berdarah tersebut, terjadi pada hari Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib di desa Muara Telang kecamatan Teluk Gelam kabupaten OKI.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban Andi Lukmana bin Tamrin (40), LP/B-02 / I /2023/Sumsel/Res Oki/Sek Tl Gelam, 27 Januari 2023.
Sempat menjadi buronan, akhirnya pada hari Rabu 12 April 2023 sekira 10.30 wib, Kanit Reskrim Polsek Teluk Gelam Aipda MH Pohan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung malakukan koordinasi dengan Kapolsek Teluk Gelam Iptu Usman Gumanti. SH.
Dengan respon cepat, penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Usman Gumanti bersama kanit reskrim Aipda MH Pohan, team Opsnal Aipda Heri Eko, Briptu Ringga dan Briptu Deden.
Pelaku ditangkap oleh team Macan Komering Polsek Teluk Gelam, saat sedang tidur di rumah kakak tiri pelaku di ujung desa Kota Bumi kecamatan Tanjung Lubuk kabupaten OKI.
Dikatakan Kapolsek, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihaknya tanpa melakukan perlawanan.
” Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Teluk Gelam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis parang panjang ukuran lebih kirang 60 cm bergagang kayu masih menjadi Daftar Pencarian Barang (DPB), ” pungkas Kapolsek.(Editor Wahyu)