Laporan : Rilis Ruslan
OKI, maylanews .co.id – Pengadilan Negeri Kayuagung (PN) jln Muktar Saleh no 199 ,kembali menggelar sidang lanjutan tentang langgar perjanjian antara pihak Koprasi tanjung mesayu Kecamatan Lempuing jaya dengan tergugat PT Mutiara bunda jaya dan BRI.
Sidang yang memasuki tahap mediasi ini ,yang menjadi hakim ketua Anisa Srikandi ,SH ,MH . Dan di hadiri oleh penggugat dan tergugut. Sidang tertutup kali tak banyak yg bisa masuk di ruang persidangan. (1/2/23)
” Fadlil menyebutkan hasil sidang kali ini hanya membaca kan mediasi gugatan yg kita sampai kan ,dan mereka keberatan . Berkas gugatan untuk PT BMJ di bawa oleh pihak PT BMJ dan gugatan untuk BRI juga membawa untuk di pelajari lebih lanjut. “Tutur nya.
Setelah membacakan mediasi gugatan ,hakim ketua Anisa Srikandi ,SH,MH menutup sidang dan menunda sampai Minggu depan 8 Febuari pukul 12:00, ” tutup nya.(Editor Wahyu)