Laporan : Rilis Humas Pemprov
Palembang, Maylanews.co.id -Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menyebut Provinsi Sumsel memiliki Kepala Dinas Pendidikan yang tepat. Hal ini tentunya tak terlepas dari sepak terjang mereka dalam dunia pendidikan.
“Saat ini Provinsi Sumsel memiliki Kepala Dinas Pendidikan yang tak perlu kita ragukan lagi kualitasnya dan telah terbukti kemampuannya untuk mengemban jabatan ini,” kata Fatoni, Sabtu (23/3/2024).
Saat ini Provinsi Sumsel juga memiliki Kepala Dinas Pendidikan definitif yang dijabat oleh Teddy Meilwansyah. Teddy dilantik langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni pada 26 Januari 2024.
Sebagaimana diketahui, Teddy merupakan lulusan Magister program Manajemen Kependidikan. Dengan gelar tersebut tentunya tidak perlu diragukan lagi kapasitasnya dalam dunia pendidikan.
Selain itu, Teddy juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu pada 1 April 2019. Kemudian, Teddy juga pernah menjabat sebagai kepala daerah, yaitu sebagai Pj Bupati Muara Enim pada 21 Juni 2018 dan Plh Bupati Ogan Komering Ulu pada 9 Maret 2022. Saat ini Teddy resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu sejak 23 Juni 2022 hingga kini.
Namun, dikarenakan Teddy juga menjabat sebagai kepala daerah maka Fatoni menegaskan bahwa Kepala OPD yang menjadi Pj Bupati atau Wali Kota harus fokus dengan jabatannya sebagai Kepala Daerah.
“Maka ditunjuklah Plh bukan Plt Jabatan, Plt itu kalau orangnya tidak ada. Saat ini, seluruhnya sudah Plh semua,” kata Fatoni.
Saat ini, seluruh jabatan yang sebelumnya ditinggal oleh pejabat yang menjabat Pj Kepala Daerah sudah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) sesuai dengan Permendagri No.4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Oleh karena itu, Provinsi Sumsel memiliki Plh Kepala Dinas Pendidikan yang juga cakap dalam bidangnya.
Jabatan Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel diemban oleh Sutoko yang merupakan lulusan Magister program Administrasi dan Kebijakan Pendidikan dari Universitas Sjakhyakirti Palembang. Dengan gelar tersebut tentunya tidak perlu diragukan lagi kapasitasnya dalam dunia pendidikan.
Sutoko sendiri tercatat telah menjabat sebagai Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sejak 14 April 2023. Selain itu, Sutoko juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat selama kurang lebih dua tahun. Kemudian, dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat selama kurang lebih dua tahun lamanya.
Sutoko juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat selama empat tahun. Bahkan yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai guru di SMK PGRI 2 Lahat selama 6 tahun. Kemudian, Sutoko juga pernah menjabat sebagai Kepala SMK PGRI 2 Lahat selama 7 tahun dan Kepala SMK Negeri 1 Lahat selama 4 tahun.
Menurut Fatoni, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Hal ini diperkuat lagi melalui Surat Edaran Kepala BKN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Di dalamnya, berisi pedoman mengenai penunjukkan pelaksana harian atau pelaksana tugas bagi mereka, yang dalam hal ini berhalangan karena menjadi penjabat kepala daerah. Didalamnya dijelaskan pula bagaimana aturan ini mengikat kewenangan dari Plh dan Plt.
Sementara dalam Permendagri No 4 Tahun 2023 Pasal 13 menyebut (1) ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki JPT Pratama; (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur; (3) JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) Dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari sekretaris daerah jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fatoni menegaskan, dirinya memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut sebagai upaya pembenahan administrasi yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel.
“Kami berkomitmen untuk membenahi administrasi yang kurang sesuai. Jadi semua berjalan berdasarkan aturan yang sudah dibuat,” kata Fatoni.(Editor Wahyu)